Beritaangin.com – Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Aidul Fitriciada Azhari mengatakan pihaknya hanya melakukan pemantauan selama jalannya persidangan e-KTP dengan tersangka Irman dan Sugiharto.
Sehingga pihaknya tidak bisa menyimpulkan adanya kejanggalan dalam persidangan tersebut yang kemudian pada pembacaan putusan oleh majelis hakim, ternyata nama Ketua DPR RI Setya Novanto ‘hilang’.
“Dalam persidangan, kita (hanya) melakukan pemantauan saja,” ujar Aidul, saat ditemui di Komisi Yudisial RI, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Saat ditanya awak media terkait apakah KY telah menemukan kejanggalan sebelum publik ramai mempertanyakan ‘hilangnya’ nama Setnov, Aidul kembali menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa menyimpulkan hal tersebut.
“Saya tidak bisa menyimpulkan apakah ada kejanggalan atau tidak,” kata Aidul.
Kendati demikian, ia menegaskan lembaga yang dipimpinnya itu sangat peduli terhadap aspirasi publik dalam penanganan kasus besar yang tengah menjadi sorotan ini.
“Tapi saya katakan bahwa memang aspirasi (publik), kita tanggap betul,” tegas Aidul.
Sebelumnya, Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tidak menyebutkan sejumlah nama yang sebelumnya dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam Surat Dakwaan Irman dan Sugiharto.
Nama tersebut yang secara tiba-tiba ‘menghilang’, yakni Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Dalam pertimbangan putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Jhon Halasan Butar-Butar hanya menyebut tiga nama yang ikut diperkaya dalam proyek senilai Rp 5,9 miliar itu.
Ketiga nama tersebut yakni politisi Hanura Miryam S Haryani, politisi Golkar Markus Nari serta Ade Komarudin.