Beritaangin.com – Terpidana kasus penodaan agama Basuki ” Ahok” Tjahaja Purnama batal hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Buni Yani, Selasa (8/8/2017).
Dalam surat yang disampaikannya ke Kejaksaan Negeri Depok, Ahok disebut berhalangan hadir karena sedang kurang sehat.
“Yang bersangkutan bukan menolak, tapi yang bersangkutan lagi kondisi kurang sehat,” kata Kepala Kejari Depok Sufari melalui keterangan tertulis, Selasa siang.
Sufari mengaku belum bisa memastikan apakah pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ahok.
Namun, dia menilai kejaksaan masih memiliki kesempatan jika ingin menghadirkan Ahok dalam sidang kasus tersebut.
“Minimal tiga kali (pemanggilan),” ujar Sufari.
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jawa Barat,
hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin oleh Andi M Taufik sempat mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk membacakan BAP kesaksian Ahok.
Namun permintaan itu ditolak majelis hakim karena adanya keberatan dari tim pengacara Buni Yani. Majelis hakim pun meminta JPU menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ahok.
“Kami meminta JPU mengundang dan menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Silakan saksi selanjutnya,” kata ketua majelis hakim M Sapto saat persidangan.
Selain itu, Irfan juga merasa kesaksian tanpa kehadiran Basuki malah akan merugikan kliennya lantaran tim kuasa hukum tidak bisa mengkritik balik.
“Kami khawatir adanya potensi kebohongan. Kalau dengan alasan jauh, kami pun juga jauh,” ujar Irfan.
Sebelumnya, Irfan Iskandar, anggota tim kuasa hukum Buni Yani menuding jaksa pilih kasih terhadap saksi-saksi lainnya yang dipaksa hadir, sementara tidak dengan Ahok.
“Seharusnya jaksa punya upaya paksa. Tapi kenapa kepada Basuki Tjahaja Purnama tidak dilakukan. Alasan ketidaksehatan juga harus dibuktikan terlebih dahulu,” kata dia.