Menjadi Saksi Setnov, Ade Komarudin Kembali Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk kasus pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik). Ketiga saksi ini dipanggil untuk tersangka Setya Novanto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para saksi yang akan menjadi saksi salah satunya dari bidang politik yaitu Anggota DPR RI.

“Hari ini akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk kasus KTP elektronik tersangka SN,” kata Febri dalam keterangan, Kamis (3/8).

Tiga orang saksi itu adalah Hilda Yulistiawati sebagai Notaris, Drajat Wisnu Setyawan sebagai Direktur Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI, dan terakhir Anggota DPR RI Ade Komarudin.

Diketahui sebelumnya, Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan,

kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya. Sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman saat ini kasusnya sudah dalam proses persidangan.

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto juga telah melalui proses persidangan. Satu lagi, Andi Agustinus alias Andi Narogong masih dalam tahap penyidikan.

“AA sedang dalam proses penyidikan,” terangnya.

Updated: Agustus 3, 2017 — 3:52 am

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme