Postingan Mahasiswi Ini Ingatkan Omongan Ahok yang Jadi Kenyataan Soal KJP

Seorang mahasiswi asal Bali yang kuliah di Yogyakarta mengingatkan omongan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang jadi kenyataan, beberapa waktu lalu.

Sebuah surat terbuka jadi viral.
Surat tersebut diposting oleh akun Rayu Gulshan @gulshanrayu pada pertengahan Juli silam.

Surat ini jadi viral setelah diunggah oleh akun @fg_ahok akun Instagram yang didedikasikan untuk Ahok.

Hingga saat ini Ahok telah sekitar 3 bulan mendekam di dalam penjara setelah mendapat vonis 2 tahun pada kasus penistaan agama.

Dalam Instagramnya mahasiswi Ilmu Komunikasi di sebuah perguruan tinggi di Jogja ini menulis tentang Ahok di matanya.

Di awal suratnya ia menulis kenapa ia harus peduli padahal asal Bali dan kuliahnya di Jogja?
Ia kemudian menjelaskan kalau Jakarta adalah ibu kota negara dan berkaitan dengan kebijakan negeri.

Satu hal paling penting ia mengingatkan setelah Ahok tak lagi berkuasa.

Rayu menjelaskan kalau Ahok dulu selalu wanti-wanti terutama program Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebuah kartu yang membantu semua pelajar di Jakarta mendapatkan bantuan mulai dari buku, seragam tas hingga kebutuhan lainnya.

Ahok mengingatkan agar KJP jangan diuangkan karena nantinya banyak penyelewengan akan dilakukan.

KJP yang harusnya untuk kebutuhan sekolah beralih fungsi ada yang dibelikan emas bahkan hingga dibelikan handphone.

Hal inilah yang dikhawatirkan dan Rayu mengatakan kalau itu semua telah terbukti.

Ia menyarankan untuk mengetik di mesin pencari ‘Google’ dengan kata kunci ‘Penyelewengan KJP’.
TribunWow.com mencoba mengikuti saran Rayu dan sebuah berita yang ditayangkan pada 5 Juli 2017 lalu dari Kompas.commenunjukkan adanya indikasi penyelewengan KJP.

‘Temukan Penyelewengan KJP, Lapor ke Dinas Pendidikan DKI’demikian judul berita tersebut.
Di berita itu Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto meminta masyarakat melaporkan penyelewengan KJP.

Disinyalir ada gerai-gerai yang melayani pemegang KJP untuk menarik tunai.

“Tolong kami dibantu dong datanya, TKP-nya dimana dan oleh siapa, karena KJP kan untuk peserta didik,” ujar Bowo, Selasa (4/7/2017) malam.

Bowo menegaskan akan ada sanksi bagi pemegang KJP yang melakukan penyelewengan dengan menarik tunai.

Sanksinya, KJP mereka dicabut dan tidak bisa mendapat manfaat KJP lagi pada bulan berikutnya.
“Pada periode pencairan selanjutnya yang bersangkutan tidak usah direkomendasikan untuk menjadi calon penerima KJP,” ujar Bowo.

Bowo menegaskan larangan tarik tunai KJP tetap berlaku meskipun Basuki Tjahaja Purnama sudah tidak jadi Gubernur lagi.

“Sistem kami tetap masih sama, aturan KJP ini kan berdasarkan aturan pencairan bukan karena ada Pak Ahok atau tidak. Jadi kebijakan kami masih sama,” ujar Bowo.

Updated: Agustus 2, 2017 — 12:33 am

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme