Beritaangin.com – Seorang wanita asal Tiongkok berinisial JWY (20) diamankan petugas Bea Cukai setelah tiba di Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Wanita berparas cantik itu ditangkap petugas pada Rabu (7/6) lalu lantaran kedapatan membawa 4 butir pil ekstasi dan narkotika jenis sabu seberat 5 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang menjelaskan, upaya penyeludupan barang haram tersebut gagal berkat kejelian petugas.
“Ketika petugas melakukan pemeriksaan badan (body search) terhadap JWY, kami mendapati 4 butir pil ekstasi di dalam sepatu yang ia kenakan dan 5 gram methamphetamine (sabu) yang disembunyikan di dalam pembalut yang dipakainya,” ujar Erwin di Terminal Kargo, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (21/6/2017).
Mendapati adanya narkotika yang dibawa pelaku, petugas Bea Cukai kemudian melakukan koordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bandara Soetta untuk melakukan controlled delivery.
“Menurut pengakuan dari tersangka JWY, dia membawa narkotika tersebut untuk diserahkan kepada seseorang berinisial LD alias K di klub hiburan Jakarta Utara,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Anggiat Sinambela menambahkan, dengan pengawalan dari tim gabungan, JWY diantar untuk menemui LD alias K di lokasi yang telah disepakati tersebut pada keesokan harinya Kamis (8/6/2017) dini hari.
“Setibanya di lokasi, tim segera mengamankan LD alias K serta 2 orang lainnya berinisiaI FDD (perempuan, WN Tiongkok) dan CCY (laki-laki WN, Singapura) bersamaan dengan penangkapan ketiganya turut diamankan barang bukti baru narkotika berupa bubuk ketamine dan 2 butir happy five,” kata Sinambela.
Tim selanjutnya mengembangkan kasus ini dan bergerak melakukan penggeledahan di kediaman LD alias K dan FDD di sebuah apartemen yang berlokasi di Jakarta Utara.
“Dari hasil penggeledahan ini, tim gabungan menemukan barang bukti baru berupa ketamine yang dikemas dalam sebuah plastik dan 7 butir alprazolam milik LD alias K serta 2 butir happy five,” ungkapnya.
Kepada petugas, LD alias K mengaku barang laknat tersebut merupakan milik teman sekamarnya CYH (perempuan WN Tiongkok).
Teman sekamar LD alias K tersebut akhirnya diamankan oleh tim saat baru saja tiba di Iokasi penggeledahan.
“Seluruh barang bukti diamankan dan keenam tersangka tersebut ditahan di Polres Bandara Soetta untuk proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Ia menuturkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.