Beritaangin.com – Buni Yani mengaku keberatan dengan dakwaan pasal 32 yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Dalam dakwaan pertama yang disampaikan Jaksa, Buni Yani disebutkan telah mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu yang dipublikasikan oleh Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik (Diskominfomas) Provinsi DKI Jakarta.
“Tadi saya ditanya oleh Pak Hakim apakah saya mengerti tidak atas dua dakwaan alternatif yaitu satu, Pasal 32 UU ITE dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Saya mengatakan saya tidak mengerti dakwaan tersebut, oleh karena saya belum pernah diperiksa itu untuk pasal 32. Saya hanya diperiksa untuk pasal 28 ayat 2,” ujar Buni Yani kepada wartawan seusai sidang.
Menurut Buni, dirinya hanya mengerti dengan dakwaan kedua. Dalam dakwaan kedua, Buni didakwa menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
“Jadi saya tidak mengerti dan bisa diperiksa di berkas pemeriksaan bahwa saya belum pernah diperiksa untuk pasal 32 makanya saya mengatakan saya tidak mengerti,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua tim Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menilai, dakwaan pertama yang disampaikan jaksa dalam persidangan tidak berdasar. Sebab dalam data forensik Mabes Polri menyatakan bahwa video tidak diutak atik.
“Di dakwaan tadi ditulis bahwa Pak Buni Yani mengubah mengedit video pasal 32, itu bohong, tidak berdasar. Atas proses penyidikan forensik Mabes Polri sudah menyatakan video tidak diutak atik. Pak Buni tidak pernah mengubah video dan hanya meng-upload ulang video itu,” katanya.
Terlebih lagi kata dia, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah terbukti bersalah melalui vonis di pengadilan. “Secara logika hukum saudara Ahok sudah dinyatakan bersalah dan tidak banding.