Beritaangin.com – Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar hari ini menjalani sidang perdana di pengadilan negeri Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaan jaksa, Patrialis dianggap telah menerima sejumlah uang dari Basuki Hariman terkait uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
“Mendakwa Patrialis Akbar menerima janji atau sesuatu dari Basuki Hariman dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” ucap jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan milik Patrialis, Selasa (13/6).
Uang suap yang diterima Patrialis sebagai alat mempengaruhi putusan uji materi tersebut dilakukan beberapa kali melalui perantara orang terdekatnya yaitu Kamaludin. Total penerimaan uang oleh Patrialis USD 70.000 dan Rp 2 miliar.
Penerimaan uang pertama dilakukan di restoran Paul Pacific Place sebesar USD 20.000 kepada Kamaluddin. Uang tersebut digunakan olehnya untuk biaya akomodasi bermain golf di Batam bersama Patrialis.
Lanjutnya, pada tanggal 5 Oktober di Jakarta Golf Club Rawamangun, draf putusan dari uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014 diserahkan Patrialis kepada Kamaludin untuk diteruskan kepada Basuki Hariman.
“Terdakwa bergegas pulang, lalu saat di jalan dengan menggunakan ponsel milik Ahmad Gozali, terdakwa menghubungi Kamaludin dan meminta agar setelah diterima, draf tersebut dimusnahkan,” lanjut jaksa.
“Di hari yang sama pada sore hari di resto Mall Pacific Place, Kamaludin menerima uang USD 20.000 dari NG Fenny,” imbuhnya.
Pemberian selanjutnya, pada tanggal 13 Oktober di Hotel Mandarin Oriental, Kamaludin bertemu dengan NG Fenny dan menerima uang yang mana sebelumnya sudah dijanjikan terlebih dahulu atas permintaan Kamaludin sebesar USD 10.000.
Uang tersebut diperuntukkan untuk Patrialis bermain golf di Batam bersama Hamdan Zoelva.
Pada tanggal 22 Desember di Penang Bistro Grand Indonesia, NG Fenny dan Kamaludin melakukan pertemuan dan membahas rencana pemberian uang USD 20.000 atas permintaan Kamaludin untuk kepentingan wisatanya dan perjalanan umroh Patrialis.
“Pada tanggal 23 Desember di plaza Buaran USD 20.000 yang dijanjikan NG Fenny diterima oleh Kamal melalui sopirnya,” ujar jaksa.
Lanjutnya, 23 Januari Patrialis kembali meminta uang Rp 2 miliar melalui Kamaludin ke Basuki melalui NG Fenny atas upayanya memperjuangkan uji materi tersebut agar bisa dikabulkan.
Permintaan Patrialis pun diteruskan ke NG Fenny oleh Kamaludin dan keesokan harinya uang tersebut diterimanya dalam bentuk pecahan SGD 211.300.
Mantan Menkum HAM era Susilo Bambang Yudhoyono itu pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf c sebagai dakwaan pertama atau Pasal 11 sebagai dakwaan kedua alternatif Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.