Belum Periksa Rizieq, Polisi Belum Bisa Limpahkan Kasusnya ke Kejaksaan

Beritaangin.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi tidak bisa melimpahkan berkas perkara dengan tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam dugaan kasus chat WhatsApp berkonten pornografi ke kejaksaan.

Sebab, Rizieq belum bisa diperiksa sebagai tersangka.

“Ya enggak bisa dong (dilimpahkan ke kejaksaan), kan tersangkanya dia,” ujar Argo saat dihubungi, Minggu (11/6/2017).

Sambil menunggu Rizieq yang saat ini diduga masih berada di Arab Saudi, polisi pun melengkapi berkas perkara tersebut dengan keterangan saksi dan ahli.

Dengan begitu, saat Rizieq pulang dan dimintai keterangan, berkas perkaranya lengkap atau P-21.

“Jadi kalau nanti HRS pulang, tersangka kami periksa dan berkasnya langsung kami kirim ke kejaksaan. Semuanya tetap kami lengkapi,” kata dia.

Saat diperiksa, Rizieq bisa saja membantah terlibat dalam kasus tersebut atau tidak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Hal tersebut tidak menjadi persoalan karena menjadi hak Rizieq sebagai tersangka.

Penyidik tinggal membuat berita acara penolakan.

“Misalnya dia enggak ngakuin saat diperiksa, ya enggak masalah, kan ada hak ingkar yang dimiliki tersangka. Kami enggak bisa memaksa, tinggal buat berita acara penolakan kok, bisa maju berkas ke kejaksaan, diajukan,” ucap Argo.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

Firza juga ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara Firza telah dikirimkan ke kejaksaan. Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Mei 2017 silam.

Updated: Juni 11, 2017 — 9:51 am

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme