Beritaangin.com – Kementerian Luar Negeri RI merespon sorotan internasional, khususnya dari badan-badan dunia, terhadap putusan hukum pengadilan Indonesia atas kasus penistaan agama yang dialami Basuki Tjahaja Purnama yang biasa disapa Ahok.
“Kita harus hormati putusan hukum yang berlaku di Indonesia. Di negara demokrasi mana pun pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hukum,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir di Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Menurut Arrmanatha, pemerintah Indonesia tidak memandang kepedulian atau keprihatinan dari dunia internasional, seperti dari Uni Eropa, terhadap kasus itu sebagai tekanan kepada Indonesia.
“Saya tidak melihat tekanan ya, kalau kita lihat Uni Eropa, mereka menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung dan mendorong kita menjaga keharmonisan toleransi di Indonesia. Mereka mencatat langkah hukum dan tidak minta adanya intervensi hukum,” ujar dia.
Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam berharap pemerintah Indonesia, lembaga, dan warganya mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme, menyusul putusan hukum atas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
“Uni Eropa selalu memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia, sebagai demokrasi yang kuat dan negara yang bangga atas tradisi toleransi dan pluralisme yang dimilikinya,” demikian pernyataan resmi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, kemarin.
Indonesia dan Uni Eropa telah sepakat untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik diantaranya kebebasan untuk berpikir, hati nurani dan beragama, serta berekspresi.
Uni Eropa kembali menekankan bahwa kebebasan-kebebasan itu adalah hak-hak yang saling terkait dan saling melengkapi, melindungi semua orang termasuk melindungi hak-hak untuk menyampaikan pendapat mengenai agama dan kepercayaan apa pun sesuai hukum hak-hak asasi internasional.
“Uni Eropa konsisten menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan efek penghambat yang serius terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama atau berkeyakinan,” demikian pernyataan Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam.
Selain Uni Eropa, sejumlah organisasi internasional menyampaikan keprihatinan mendalam menyusul vonis kepada Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.
Dewan HAM PBB untuk Kawasan Asia berkicau di Twitter dengan menyatakan prihatin atas hukuman penjara terhadap Ahok atas dugaan penistaan agama Islam, sedangkan Amnesti Internasional menyatakan putusan itu bisa merusak reputasi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara toleran.