Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Pendukung Ahok-Djarot Menangis Histeris

Beritaangin.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama. Untuk hal memberatkan, kata hakim, Basuki atau Ahok tidak merasa bersalah dalam kasusnya ini.

Maka dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah,” ujar hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).

Image result for pendukung ahok menangis ahok di vonis
Selain itu, perbuatan Ahok juga dinilai menimbulkan keresahan dan memecah umat Islam. Perbuatan Ahok juga disebut berpotensi memecah umat dan golongan.

Untuk hal yang meringankan, Ahok dianggap bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan. Selain itu, Ahok juga tidak pernah dihukum sebelumnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus penistaan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dua tahun penjara. Para pendukung Ahok pun menangis histeris.

Ratusan pendukung menangis histeris setelah mendengar Ahok divonis dua tahun. Bahkan, beberapa dari mereka sampai menangis sampai sujud-sujud. Tak jarang juga dari mereka menangis sambil berpelukan.

“Hakim enggak adil negara enggak adil,” kata salah satu pendukung Ahok sambil terisak.

Image result for pendukung ahok menangis ahok di vonis

Padahal sebelumnya mereka sempat berjoget bersama dan membagikan bunga .

Diketahui, terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), divonis dua tahun penjara. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

“Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun,” kata Dwiarso, Selasa (9/5)

Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

Updated: Mei 9, 2017 — 5:06 am

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme