3 Buronan Pelaku Pengeroyokan Anggota Provost Tanah Abang Di Tangkap

Jajaran Polres Jakarta Utara berhasil meringkus tiga pelaku yang telah melakukan pengeroyokan terhadap Anggota Provost Polsek Tanah Abang, Brigadir Didik Kuncoro, beberapa waktu lalu.

Ketiga pelaku yakni Yang Herlambang (35), Rahmatul Yado alias Cilot (26), dan Asep Suryaman alias Toben (33).

“Tiga pelaku pengeroyokan terhadap Anggota Provost Polsek Tanah Abang, Brigadir Didik Kuncoro, telah ditangkap. Ketiganya, disangka melakukan kekerasan disertai pencurian terhadap Didik,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono, Jumat (21/4).

Dwiyono menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku bernama Toben berpura-pura meminjam telepon genggam seorang warga bernama Endi Suherman (29). Namun, pelaku malah marah saat Endi meminta kembali telepon genggamnya.

“Bermula dari pelaku Toben yang berpura-pura meminjam ponsel genggam milik Endi. Setelah dipinjam, Endi hendak mengambil ponselnya kembali,

Tapi Toben justru marah. Malah, si Endi mendapatkan bogem mentah dari Cilot, salah satu rekan pelaku. Karena merasa terancam, Endi yang saat itu bersama rekannya bernama Yudi kemudian melarikan diri menggunakan mobil,” bebernya.

Tak puas di sana, lanjutnya, para pelaku ini kemudian mengejar dan menjegat kendaraan korban ketika hendak meminta pertolongan kepada rekannya Muhammad Wahyudin yang kebetulan merupakan warga sekitar.

“Kedua korban diminta turun dari mobil, kemudian dikeroyok dan dipukuli. Bonyok digebuki, Endi minta pertolongan Muhammad Wahyudin yang tinggal di sekitar tempat kejadian perkara. Pelaku malah membacok korban.

Meski mengalami luka, Wahyudin berhasil lolos dan kabur ke kediamananya Jalan Gang 4 A, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Melihat kejadian ini, Brigadir Didik lantas melerai pengeroyokan tersebut. Namun, para pelaku malah menabrak Didik dengan sepeda motor dan membacok Didik,” jelasnya.

Tak hanya itu, para pelaku yang berjumlah enam orang ini juga merampas dua unit telepon genggam milik Didik.

“Mereka memukuli dan membacok Didik, kemudian mengambil barang-barang milik Didik, yakni satu unit ponsel merek Samsung, dan iPhone 5S. Sementara itu tiga pelaku lainnya, berstatus buron, Tito, Hasan dan Ebe,” pungkas Dwiyono.

Ketiganya saat ini telah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP Juncto 365 KUHP Tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Updated: April 21, 2017 — 8:46 pm

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme