10 Nama Anggota DPR Lenyap di Vonis e-KTP, KY akan Periksa Hakim

beritaangin.com – Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait lenyapnya sederet nama anggota DPR dalam vonis korupsi e-KTP. Hilangnya nama-nama tersebut terungkap saat Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan vonis untuk dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.

 

 

Awalnya, ada 13 nama anggota DPR dari 38 pihak yang diduga menerima duit e-KTP di tuntutan maupun dakwaan jaksa. Di vonis itu, tersisa 19 pihak yang masih disebut hakim. Sebagian besar nama yang menghilang merupakan anggota DPR aktif, ataupun eks anggota DPR.

“Kita akan memeriksa (majelis hakim) ada proses yang harus dilewati l, karena harus ada pemeriksaan saksi-saksi dan bukti. Dan mungkin saja kalau dibutuhkan, hakim yang bersangkutan diperiksa,” ujar Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari.

Hal tersebut disampaikannya usai acara penganugerahan award ‘Merawat Kebangsaan’ sekaligus pelantikan dewan pengurus nasional Gerakan Rumah 98 di Auditorium KY, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakpus, Sabtu (12/8/2017) malam.

Beda dari Tuntutan, Sederet Nama Anggota DPR Lenyap di Vonis e-KTP

Aidul mengatakan, proses pemeriksaan Kode Etik Perilaku Hakim (KEPH) akan memakan waktu 60 hari. Namun dalam investigasi ini, KY akan memberikan prioritas.

“Ada waktu dua minggu untuk bisa selesaikan tahapan pemeriksaan saksi termasuk analisis keputusan serta saksi-saksi. Kalau ada perkembangan kita bisa memeriksa hakim apakah ada pelanggaran etik atau tidak,” paparnya.

Proses investigasi dan pemantauan, kata Aidul, telah berlangsung dari awal. Sejauh ini pihaknya belum bisa menyimpulkan ada intervensi.

“Kita sudah mulai, tetapi saya tidak bisa buka, karena ada hal-hal yang dirahasiakan. (Hasil investigasi dan analisa KY) ujungnya putusan rekomendasi, nanti lihat MA responnya,” ucap Aidul.

Aidul menegaskan tidak akan mencampuri putusan majelis hakim. Namun bila dirasa ada kejanggalan oleh publik, KY dapat melakukan pemeriksaan.

Awalnya 13, Kini Tersisa 3 Nama Anggota DPR di Vonis e-KTP

“Kita tidak masuk putusan itu wewenang hakim, tetapi kita pantau prosesnya karena ini bagian kasus menyita publik jadi dari awal sudah tugaskan staf KY memantau,” tegas dia.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah membacakan vonis untuk dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dalam vonis itu, hanya ada 3 nama anggota DPR yang diduga menerima duit haram korupsi e-KTP.

Dalam vonis hakim, tercatat tak ada nama Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Marzuki Alie dan sejumlah nama besar lain. Nama anggota DPR yang masih masuk dalam vonis hakim diduga menerima duit e-KTP yaitu Ade Komarudin (Golkar), Markus Nari (Golkar), dan Miryam S Haryani. Dua nama yang disebut terakhir sudah berstatus tersangka di KPK.

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme